BEM PTNU – Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi Merespon Soal Usulan Calon presiden nomor urut 3 dan 1, yaitu Ganjar Pranowo dan Anis Baswedan prihal penggunaan hak angket dan Interplasi DPR terkait kecurangan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, Baha meminta Polemik dugaan kecurangan pemilu di Bawa di Mahkamah Konstitusi dan membuktikan dugaan kecurangan tersebut.
“Negara kita kan negara Hukum, sesuai dengan amanat konstitusi kita juga di pasal 24 C ayat 1. Jika memang terjadi kecurangan saat pemilu ya buktikan di Mahkamah Konstitusi, Toh kita juga ada pengadilan yang menangani sengketa pemilu” Kamis (22/2).
Lebih lanjut dia juga menghimbau terkait Dugaan-dugaan pelanggaran tersebut yang tidak sesuai regulasi agar tidak di politisasi atau di buat gimik dengan narasi atas nama rakyat dan berdampak pada stabilitas keamanan Nasional
“ jangan sampai dugaan-dugaan kecurangan pemilu tersebut yang belum jelas kredebilitas kebenaran nya malah politisasi yang akan berdampak pada suasana keamanan dan ketertiban di dalam masyarkat pasca pemilu” SahutnyaBaha juga meminta agar urusan politik di bicaran secara politik dan urusan hukum di selesaikan secara Hukum.
“ Prihal Urusan politik ya bicaran secara politik dan Urusan hukum ya di selesaikan dengan hukum, tapi terpenting hari ini adalah upaya-upaya nyata untuk mengatasi masalah yang real, atau sedang di alamai oleh masyarakat,” Imbuhnya






Leave a Reply